Home » » Cara dan Arti Pelaksanaan K3 Pada Bidang Konstruksi

Cara dan Arti Pelaksanaan K3 Pada Bidang Konstruksi


Pekerjaan kontruksi bangunan merupakan pekerjaan yang mengandung potensi bahaya, sehingga dalam memberi perlindungan keselamatan kerja kepada pekerja. Diperlukan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang sangat tinggi. Tahapan dalam konstruksi bangunan berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.

Spanduk K3 Konstruksi
Aspek ketenagakerjaan dalam hal K3 pada bidang konstruksi, diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja secara umum maupun pada tiap bagian konstruksi bangunan. Peraturan ini lebih ditujukan untuk konstruksi bangunan, sedangkan untuk jenis konstruksi lainnya masih banyak aspek yang belum tersentuh. 


Untuk mewujudkan Tujuan dan sasaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dimaksudkan agar semua yang terlibat dalam pekerjaan yang berada dilokasi pekerjaan terlindungi keselamantannya, terjaga kesehatannya dan merasa aman dalam melaksanakan tugas-tugas kerjanya. Maka beberapa hal yang dilakukan adalah sebagai berikut :

  • Melapor kepada Depnaker sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri No. 01/Men/1980;
  • Memiliki wajib lapor sesuai UU No. 7/1981;
  • Memberikan perlindungan dan Jaminan Sosial Kesehatan melalui BPJS kepada semua pekerja harian lepas atau borongan;
  • Membuat Unit Kesehatan yang berada di lokasi proyek dengan beberapa petugas kesehatan yang aktif;
  • Membuat Organisasi K3 (Unit K3/P2K3) atau Safety Comitte;
  • Membuat Program K3 untuk pelaksanaan proyek;
  • Membuat kegiatan Safety Talk seperti rapat dan penyuluhan mengenai K3 (harian, mingguan dan bulanan) hal ini bisa disesuaikan;
  • Membuat prosedur kerja pada setiap tahapan pekerjaan;
  • Melakukan supervisi dan inspeksi;
  • Menyediakan perlengkapan Safety Equipment seperti : Helm, Sepatu Kerja (Safety Shoes), Safety Belt, Masker, Sarung Tangan, Pakaian Kerja, Kacamatan Las dan Tali Pengaman.
  • membuat rambu-rambu atau papan peringatan bahaya bergambar disertai tulisan peringatan. seperti "Awas Bahaya Benda Jatuh";
  • Membuat Papan / Tanda Petunjuk Arah yang dimaksudkan mempermudah para pekerja mengetahui lokasi-lokasi keamanan, mengetahui posisi kantin, musholla, tempat istirahat, tempat berkumpul, dan lainnya.
Demikian ulasan mengenai Pelaksanaan K3 pada Bidang Konstruksi, semoga dapat bermanfaat untuk pengunjung Blog Mejarapuh. Terima Kasih.

Share this:

Daftar di sini dengan alamat email Anda untuk menerima update dari Forum ini di inbox Anda.

Author : Qindi Terima kasih telah berkunjung

Artikel Cara dan Arti Pelaksanaan K3 Pada Bidang Konstruksi, diterbitkan oleh Qindi pada hari 3/13/2016. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Qindi adalah seorang yang suka akan hal-hal baru. Silakan share sekiranya bermanfaat buat Sobat. Salam.

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan masukkan komentar Anda di sini